🌱 Lihat pencemaran atau kerusakan lingkungan? Laporkan ke layanan pengaduan DLH batee!
Jl. Lingkungan No. 1, batee (031) 593483 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DLH batee batee, struktur sistematis untuk pengelolaan lingkungan hidup yang optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DLH batee

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pengelolaan lingkungan hidup di batee.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di batee.

Sekretaris Dinas

Mengoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DLH batee.

Tim Fungsional

Pengawas lingkungan, penyuluh, dan petugas teknis pengelolaan sampah DLH batee.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di batee.

01

Bidang Pengelolaan Sampah

Pengangkutan, pengolahan sampah, pengelolaan TPA/TPS, dan kebersihan ruang publik.

02

Bidang Pengendalian Pencemaran

Pemantauan kualitas air, udara, dan tanah, penanganan pengaduan, serta pengawasan limbah B3.

03

Bidang Penataan & Penaatan Lingkungan

Penerbitan persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL) dan pengawasan ketaatan lingkungan.

04

Bidang RTH & Konservasi

Penataan ruang terbuka hijau, pertamanan, penghijauan, dan konservasi keanekaragaman hayati.

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, gaji, dan administrasi keuangan DLH batee.

06

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DLH batee dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Pengelolaan Sampah, Pengendalian Pencemaran, Penataan & Penaatan Lingkungan, serta RTH & Konservasi.

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi. Struktur ini memastikan setiap fungsi pengelolaan lingkungan di batee berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DLH batee berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota batee, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.